Sejak dibangku kuliah di Arsitektur FTUI, saya sudah bekerja sebagai kontraktor pada tahun 1980. Saya mengkhususkan melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan akurasi/detail dikerjakan dengan baik. Untuk konsultasi baik Rancangan desain maupun biaya pelaksanaan jangan sungkan2 untuk menghubungi saya di 021-7992637  atau di Hp saya 021-27.11111.2 - 021-918.1111.2 Terima kasih

Bangun Rumah Hemat Jutaan Rupiah

Bangun Rumah Hemat Jutaan Rupiah

Google Search..

Daftar disini langsung bisa membaca artikel dan tips-tips menarik lainnya..


Siapa yang Sedang Online

We have 10 guests online

Syndication

Sponsored By

 

 

       

Bikin Rumah Sendiri Bakal Kena PPN Juga PDF Print E-mail
Written by Asa Sasmita   
Tuesday, 29 September 2009 13:08
Minggu, 5 Juli 2009 | 21:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada kabar buruk bagi Anda yang berniat membangun rumah. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) mengusulkan adanya pengenaan PPN atas pembangunan rumah.


Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, prinsip pengenaan PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri akan dikenakan pada kegiatan pembangunan rumah tertentu. “Kalau cuma rumah yang kecil-kecil, yah, tidak dikenai,” ujar Darmin, Jumat (3/7). Ide yang muncul mengatakan, PPN dikenakan untuk pembangunan rumah pribadi bernilai Rp 1 miliar atau di atas Rp 1,5 miliar.

Sebenarnya, dalam UU 17/2000 tentang UU PPN dan PPnBM, pemerintah telah mengenakan PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri. Nah dalam revisi UU 17 itulah pemerintah ingin memberlakukan kembali kebijakan itu.

Tetapi dalam prakteknya, aparat pajak tidak pernah mengurusi orang yang membangun rumah dengan batasan alias nilai tertentu.

Anggota Komisi Keuangan DPR Andi Rahmat mengatakan, usul pemerintah tersebut belum disetujui oleh DPR. "Alasannya terlalu rumit dari segi penerapan dan itu akan memberatkan masyarakat di daerah dalam membangun rumah," kata dia.

Andi menilai, pengenaan PPN tersebut akan kontraproduktif terhadap perekonomian nasional. Pasalnya, pemerintah sudah mengenakan PPN untuk bahan bangunan seperti kayu dan semen.

Menurut dia, pengenaan PPN tidak dibatasi karena sifatnya tidak diskriminatif, misalnya hanya berlaku untuk rumah di Jakarta saja. "Pembangunan rumah di Papua atau luar Jawa lainnya itukan lebih mahal di banding bangun rumah di Jakarta atau Pulau Jawa lainnya," sambungnya. (Martina Prianti/Kontan)

 

Konsultasi Pembangunan Rumah Tinggal

Bagi anda yang akan ataupun sedang melaksanakan pembangunan rumah tinggal, apabila ada hal-hal yang kurang/belum dipahami dapat berkonsultasi langsung secara g r a t i s  melalui Email : asasasmita@gmail.com atau asasasmita@ymail.com atau bisa menghubungi di 021-918.1111.2 - 021-27.11111.2
Jangan ragu atau sungkan.
Salam
Asa Sasmita

Space Iklan


 
Joomla 1.5 Templates by Joomlashack