Sejak dibangku kuliah di Arsitektur FTUI, saya sudah bekerja sebagai kontraktor pada tahun 1980. Saya mengkhususkan melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan akurasi/detail dikerjakan dengan baik. Untuk konsultasi baik Rancangan desain maupun biaya pelaksanaan jangan sungkan2 untuk menghubungi saya di 021-7992637  atau di Hp saya 021-27.11111.2 - 021-918.1111.2 Terima kasih

Bangun Rumah Hemat Jutaan Rupiah

Bangun Rumah Hemat Jutaan Rupiah

Google Search..

Daftar disini langsung bisa membaca artikel dan tips-tips menarik lainnya..


Siapa yang Sedang Online

We have 10 guests online

Syndication

Sponsored By

 

 

       

Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak PDF Print E-mail
Written by Asa Sasmita   
Tuesday, 29 September 2009 13:06
Senin, 7 September 2009 | 08:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ini kabar baik bagi yang berencana membangun rumah atau tempat usaha sendiri dengan luas bangunan di bawah 400 meter persegi pada tahun depan nanti. Sebab, mereka tak perlu lagi membayar pajak pertambahan nilai (PPN) lagi.


Aturan baru tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Sebelumnya, pembebasan PPN hanya berlaku untuk rumah dan tempat usaha yang dibangun sendiri seluas maksimal 200 meter persegi.

Ketua Panitia Khusus DPR tentang RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng menyatakan, ketentuan mengenai pembebasan pajak itu bakal diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan. "Hanya luas rumah yang dibatasi, nilainya tidak," kata Melchias, akhir pekan lalu.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menegaskan, pungutan PPN hanya untuk pembangunan rumah atau tempat usaha dengan luas di atas 400 meter persegi. "Kalau tidak diatur, bisa-bisa orang bangun rumah gede-gede. Masak sampai 1.000 meter persegi tidak kena pajak," ujar dia.

Dalam aturan sebelumnya, rumah atau tempat usaha yang dibangun sendiri dengan luas di bawah 200 meter persegi bebas pungutan PPN sebesar 10 persen dari nilai dasar pengenaan pajak. Nilai dasar pengenaan pajak adalah 40 persen dari total biaya pembangunan.

Sebagai ilustrasi, jika ongkos membangun sebesar Rp 100 juta, maka nilai dasar pengenaan pajaknya sebesar Rp 40 juta. Berarti, PPN yang harus Anda keluarkan sebesar Rp 4 juta.

Kalau beleid baru ini sudah berlaku, Anda tak perlu membayar PPN lagi. Asalkan, rumah yang Anda bangun itu permanen dan tahan selama 20 tahun. (KONTAN/Martina Prianti)

Last Updated on Tuesday, 29 September 2009 13:10
 

Konsultasi Pembangunan Rumah Tinggal

Bagi anda yang akan ataupun sedang melaksanakan pembangunan rumah tinggal, apabila ada hal-hal yang kurang/belum dipahami dapat berkonsultasi langsung secara g r a t i s  melalui Email : asasasmita@gmail.com atau asasasmita@ymail.com atau bisa menghubungi di 021-918.1111.2 - 021-27.11111.2
Jangan ragu atau sungkan.
Salam
Asa Sasmita

Space Iklan


 
Joomla 1.5 Templates by Joomlashack